Bybit Indonesia Resmi Meluncur dengan Izin OJK — Apa Bedanya dengan Bybit Global?

Bursa kripto global Bybit resmi beroperasi di Indonesia. Pada pertengahan Juli 2026, Bybit mengakuisisi saham mayoritas PT Enkripsi Teknologi Handal — perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai NOBI — dan meluncurkan Bybit Indonesia, entitas lokal yang berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini kabar besar untuk pasar kripto Indonesia. Tapi ada satu hal yang wajib kamu pahami sebelum ikut mendaftar, dan banyak orang sudah salah paham soal ini: Bybit Indonesia dan Bybit global adalah dua perusahaan berbeda, dengan dua aplikasi berbeda, dan dua status hukum yang berbeda. Kami jelaskan tuntas di bawah.

Bybit Indonesia resmi meluncur dengan izin OJK Juli 2026

Apa yang Sebenarnya Terjadi

Bybit tidak sekadar membuka kantor cabang. Perusahaan menempuh jalur yang kini jadi pola umum bagi bursa global yang ingin masuk Indonesia secara legal: mengakuisisi perusahaan lokal yang sudah mengantongi izin.

  • Yang diakuisisi: PT Enkripsi Teknologi Handal, sebelumnya bernama NOBI.
  • Status: berizin dan diawasi OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, dengan nomor izin S-12/D.07/2025.
  • Nama baru: NOBI resmi bertransformasi menjadi Bybit Indonesia.
  • Platform resmi: bybit.id — terpisah dari bybit.com.

Yang menarik, Bybit tidak mengimpor tim asing untuk menjalankan operasional. Jajaran pimpinan diisi mantan petinggi NOBI: Lawrence Samantha sebagai CEO (sebelumnya founder dan CEO NOBI Group), Dionisius Evan sebagai COO, dan Steven Gotama sebagai CMO. Keputusan yang masuk akal mengingat kompleksitas regulasi aset digital di Indonesia.

Pola ini bukan yang pertama. Sebelumnya Koinsayang berubah menjadi OSL Indonesia setelah dibeli grup OSL, dan Tokocrypto lebih dulu diakuisisi Binance pada 2022. Jalur akuisisi memang jadi cara tercepat masuk pasar Indonesia secara legal.

Ini yang Paling Penting: bybit.id ≠ bybit.com

Kalau kamu hanya membaca satu bagian dari artikel ini, baca yang ini.

  Bybit Indonesia Bybit Global
Domain bybit.id bybit.com
Badan hukum PT Enkripsi Teknologi Handal Bybit Fintech Limited
Status di Indonesia ✅ Berizin & diawasi OJK ❌ Tidak berizin, diblokir
Aplikasi “Bybit Indonesia: Beli Bitcoin” “Bybit” (global)
Akun Terpisah — harus daftar baru Terpisah
Produk Spot saja (tahap awal) Spot, futures, derivatif, dll

Catat baik-baik: peluncuran Bybit Indonesia tidak membuat bybit.com otomatis jadi legal. Justru sebaliknya — pada Juni 2026, dokumen Satgas PASTI memasukkan Bybit Fintech Limited dan situs bybit.com ke dalam daftar entitas yang diajukan untuk pemblokiran. Daftar itu tidak menyebut PT Enkripsi Teknologi Handal maupun domain bybit.id.

Artinya, kalau kamu selama ini memakai bybit.com dengan VPN, akun itu bukan akun Bybit Indonesia. Kamu perlu mendaftar terpisah di platform lokal. Dan akun lokal inilah yang punya payung hukum di Indonesia.

Perbedaan Bybit Indonesia bybit.id dan Bybit global bybit.com

Apa Saja yang Sudah Tersedia?

Bybit Indonesia meluncur dengan pendekatan bertahap, sesuai persyaratan OJK. Yang sudah bisa kamu pakai sekarang:

  • 500+ aset kripto — dari Bitcoin, Ethereum, XRP, Solana, Mantle, sampai altcoin dan meme coin. Jauh lebih banyak dibanding kebanyakan bursa lokal.
  • Pasangan IDR dan USDT — kamu bisa beli langsung pakai Rupiah, tanpa harus beli USDT di tempat lain dulu.
  • Deposit Rupiah langsung dari bank lokal — ini perbedaan besar dari Bybit global, di mana rupiah hanya bisa masuk lewat P2P.
  • Spot trading dengan fitur Take Profit / Stop Loss.
  • Bybit Learn — program edukasi kripto berbahasa Indonesia.

Yang belum tersedia: futures, derivatif, dan produk leverage lainnya. Untuk sekarang Bybit Indonesia murni bermain di kelas spot. Deposit juga masih terbatas lewat sejumlah bank — QRIS dan e-wallet belum tersedia, berbeda dari Pintu atau Indodax yang sudah mendukungnya.

Biaya dan Pajak — Angka Konkretnya

Karena Bybit Indonesia kini entitas lokal berizin, ia tunduk pada skema pajak yang sama seperti bursa lokal lainnya:

Komponen Besaran
Deposit Rupiah Gratis
Deposit kripto Gratis
Penarikan Rupiah Rp10.000 per transaksi
PPh final (saat jual) 0,21% — dipotong otomatis
Fee trading Maker/taker sesuai tarif platform

Soal PPh final 0,21%: ini mengikuti PMK 50/2025, berlaku untuk semua transaksi jual aset kripto di platform berizin. Keuntungannya, potongan dilakukan otomatis oleh platform — kamu tidak perlu setor manual. Pembelian tidak dikenakan PPh maupun PPN.

Satu catatan jujur soal biaya: berdasarkan pengamatan pengguna awal, tarif jual pada pasangan IDR tercatat sekitar dua kali lipat tarif belinya, dan itu membuatnya relatif mahal dibanding beberapa bursa lokal lain. Kalau kamu trader aktif yang sering keluar-masuk posisi, hitung dulu selisihnya sebelum memindahkan seluruh aktivitas ke sini.

Bonus Pengguna Baru — dan Syaratnya

Bybit Indonesia menawarkan bonus pendaftar baru senilai sekitar Rp90.000 dalam bentuk USDT. Tapi supaya kamu tidak kecewa, ini syarat yang menyertainya:

  • Selesaikan pendaftaran dan verifikasi KYC
  • Deposit minimal setara 100 USDT dalam 7 hari (sekitar Rp1,8 juta)
  • Melakukan trading minimal setara 100 USDT

Jadi bonusnya bukan “gratis daftar langsung dapat”. Syarat depositnya termasuk berat untuk pemula — Pintu dan Tokocrypto umumnya lebih ramah soal ini. Kalau kamu memang berencana trading dengan nominal segitu, bonusnya lumayan. Kalau cuma mau coba-coba, jangan jadikan bonus sebagai alasan utama.

Konteks: Kenapa Bybit Masuk Sekarang

Timing-nya tidak kebetulan. Pasar kripto Indonesia sedang tumbuh agresif, dan kerangka regulasinya baru saja rampung.

  • Pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke OJK, dengan masa transisi tuntas Januari 2026.
  • UU Nomor 4 Tahun 2026, berlaku sejak 17 Juni 2026, menempatkan platform kripto sebagai lembaga jasa keuangan resmi.
  • Per April 2026, OJK telah memberi izin kepada 31 entitas di sektor aset kripto — terdiri dari 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 kustodian, dan 25 pedagang aset digital.
  • Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital menembus 22,40 juta pada Mei 2026, naik 3,17% dari bulan sebelumnya.
  • Nilai transaksi aset kripto Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun.

Dengan angka sebesar itu, wajar kalau bursa global berlomba masuk lewat jalur yang sah. Yang menarik untuk kamu sebagai pengguna: semakin banyak pemain berizin, semakin ketat persaingan biaya dan fitur.

Statistik pasar kripto Indonesia 2026: 22,4 juta akun, Rp23 triliun

Bagaimana Soal Keamanan?

Dari sisi legalitas, Bybit Indonesia berada di posisi yang jelas: diawasi OJK, dijalankan badan hukum lokal, dan akuisisinya direstui regulator. Kalau ada sengketa, ada jalur resmi yang bisa kamu tempuh — sesuatu yang tidak kamu dapat saat memakai platform global tanpa izin.

Tapi kami juga tidak akan menyembunyikan sisi lain. Pada Februari 2025, Bybit global sempat mengalami peretasan sekitar $1,4 miliar dalam bentuk ETH — tercatat sebagai pencurian kripto terbesar dalam sejarah. Sisi baiknya, Bybit menutup seluruh kerugian dalam hitungan hari, penarikan tetap dibuka, dan tidak ada dana pengguna yang dilaporkan hilang. Insiden itu terjadi di entitas global, bukan di Bybit Indonesia yang baru berdiri, tapi tetap relevan sebagai gambaran rekam jejak induknya.

Satu hal lagi yang perlu jujur disebut: entitas Indonesia-nya masih sangat baru — usianya baru hitungan minggu. Track record lokalnya praktis belum ada. Ini bukan alasan untuk menghindarinya, tapi alasan untuk tidak langsung memindahkan seluruh portofolio ke satu tempat.

Apa Artinya Buat Kamu?

Kalau kamu selama ini pakai Bybit global dengan VPN: kamu punya opsi baru yang legal. Akun lama tidak otomatis pindah — kamu perlu daftar terpisah di platform lokal. Pertimbangkan memindahkan aktivitas spot ke sini demi kepastian hukum, dengan catatan futures belum tersedia.

Kalau kamu pemula: ini jadi satu lagi pilihan bursa berizin OJK, dengan katalog aset yang jauh lebih luas dari kebanyakan lokal. Tapi bandingkan dulu biayanya, dan ingat deposit belum mendukung QRIS/e-wallet.

Kalau kamu trader aktif: hitung tarif jual di pasangan IDR sebelum memindahkan volume. Untuk sekarang, keunggulan Bybit Indonesia ada di legalitas dan pilihan aset, bukan di biaya termurah.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah Bybit sekarang legal di Indonesia?

Bybit Indonesia (bybit.id, PT Enkripsi Teknologi Handal) legal dan diawasi OJK. Bybit global (bybit.com, Bybit Fintech Limited) tetap tidak berizin dan aksesnya diblokir. Keduanya perusahaan berbeda.

Apakah akun Bybit global saya otomatis pindah?

Tidak. Bybit Indonesia adalah entitas dan aplikasi terpisah. Kamu perlu mendaftar akun baru dan menyelesaikan KYC di platform lokal.

Apa saja yang bisa ditradingkan di Bybit Indonesia?

Lebih dari 500 aset kripto di pasar spot, dengan pasangan IDR maupun USDT. Futures dan produk derivatif belum tersedia pada tahap awal.

Berapa biaya penarikan Rupiah di Bybit Indonesia?

Rp10.000 per transaksi. Deposit Rupiah maupun kripto gratis. Penjualan aset kena PPh final 0,21% yang dipotong otomatis.

Apakah bisa deposit pakai QRIS atau e-wallet?

Belum. Pada tahap awal deposit Rupiah baru tersedia lewat sejumlah bank. Kalau kamu mengandalkan QRIS atau DANA/OVO, bursa lokal lain seperti Pintu masih lebih fleksibel.

Apakah dana di Bybit Indonesia aman?

Dari sisi legalitas, platform diawasi OJK dan dijalankan badan hukum lokal yang terpisah dari entitas global. Namun entitasnya masih sangat baru sehingga rekam jejak lokalnya belum panjang. Seperti bursa manapun, hindari menyimpan seluruh aset jangka panjang di satu platform.


Buat kamu yang ingin mencoba platform Bybit dengan status legal di Indonesia, pendaftaran dilakukan di platform lokalnya — terpisah dari akun Bybit global:

Daftar di Bybit Indonesia

Perlu diingat, verifikasi KYC mensyaratkan dokumen identitas Indonesia. Bandingkan juga biayanya dengan bursa lokal lain sebelum memutuskan memindahkan seluruh aktivitas trading kamu.

Semua informasi di atas bersifat edukatif dan bukan saran investasi. Aset kripto berisiko tinggi dan harganya sangat volatil. Biaya dan fitur dapat berubah sewaktu-waktu — periksa halaman resmi platform untuk informasi terbaru.

Apakah Anda menyukai artikel ini? Simpan di media sosial Anda: