Kalkulator Pajak Kripto 2026 — Hitung PPh Final Sesuai PMK 50/2025
Sejak 1 Agustus 2025, pajak kripto di Indonesia jauh lebih sederhana: PPN dihapus, dan yang tersisa hanya PPh Pasal 22 final yang dipotong saat kamu menjual. Tarifnya 0,21% kalau kamu jual di exchange dalam negeri, dan 1% kalau di exchange luar negeri seperti Binance atau Bybit. Masukkan nilai penjualanmu di bawah untuk melihat angka pastinya.
Hitung pajakmu
Hitung PPh Pasal 22 final yang dipotong saat kamu menjual aset kripto, sesuai PMK 50/2025.
Pajak yang kamu bayar
PPh Pasal 22 final 0,21%
- PPN atas penjualan kripto dihapus sejak 1 Agustus 2025, jadi yang tersisa hanya PPh final.
- Pajak dihitung dari nilai transaksi jual, bukan dari keuntungan. Membeli kripto tidak kena PPh.
- Tukar kripto ke kripto (swap) dihitung sebagai penjualan di sisi aset yang kamu lepas.
- Kepemilikan kripto tetap wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan, kode 039.
- Dasar hitung: PMK Nomor 50 Tahun 2025. Angka di sini perkiraan, bukan konsultasi pajak.
Kenapa tarifnya beda 0,21% dan 1%?
PMK 50/2025 membedakan tarif bukan berdasarkan untung-rugimu, tapi berdasarkan di mana transaksi terjadi. Penjualan lewat penyelenggara perdagangan dalam negeri dipotong 0,21% dan platformnya yang menyetor ke kas negara. Penjualan lewat penyelenggara luar negeri kena 1%, dan kalau platform itu belum ditunjuk DJP sebagai pemungut, kamu sendiri yang harus menghitung dan menyetorkannya lewat e-billing.
Selisihnya terasa pada volume. Pada penjualan Rp100 juta, bedanya Rp790.000 untuk satu transaksi saja. Buat trader aktif yang menjual puluhan kali dalam sebulan, angka ini bukan lagi detail kecil.
Apa yang tidak kena pajak
Membeli kripto tidak dikenai PPh. Menyimpan kripto di wallet atau di exchange juga tidak. Memindahkan aset antar wallet milikmu sendiri bukan transaksi jual beli, jadi bebas pajak. Yang kena hanya momen penjualan — termasuk swap, karena menukar satu koin ke koin lain dihitung sebagai penjualan di sisi aset yang kamu lepas.
Satu hal yang sering terlewat: meski tidak menjual sepanjang tahun, kepemilikan aset kripto tetap wajib dicantumkan di SPT Tahunan sebagai harta dengan kode 039, dengan nilai perolehan, bukan nilai pasar.
Panduan lengkap pajak kripto








